Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:17 WIB
"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," jelasnya.
Bahkan, sampai saat ini Kejagung belum menerima penetapan Justice Collaborator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dari LPSK saja. Namun, pihaknya tetap memperingankan tuntutan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Karena apa? Karena (Richard Eliezer) kasus tindak pidana ini terbuka. Maka kami hargai dan ini cukup ringan untuk dia," kata Fadil. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Meski demikian, dia menambahkan bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan permohonan yang selanjutnya diserahkan kepada hakim yang mengetahui semua fakta-fakta di persidangan.
Bahkan, sampai saat ini Kejagung belum menerima penetapan Justice Collaborator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dari LPSK saja. Namun, pihaknya tetap memperingankan tuntutan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Karena apa? Karena (Richard Eliezer) kasus tindak pidana ini terbuka. Maka kami hargai dan ini cukup ringan untuk dia," kata Fadil. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Meski demikian, dia menambahkan bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan permohonan yang selanjutnya diserahkan kepada hakim yang mengetahui semua fakta-fakta di persidangan.
(kri)
Lihat Juga :