Sayangkan Tuntutan JPU, Pengacara Bharada E Gantungkan Harapan pada Hakim

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:45 WIB
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talapessy mengaku menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Karena itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapan pada vonis hakim.

"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan



Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, sejatinya Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyayangkan jaksa malah tak melihat status kliennya sebagai JC tersebut. Padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!