Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:37 WIB
JPU menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.
Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.
Lihat Juga :