Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:37 WIB
JPU menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi



"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.

Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!