Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pihak keluarga Brigadir J menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya sependapat dengan kesimpulan Jaksa yang menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.





Bahkan, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," ujar Martin.

Pihaknya kecewa dengan tuntutan Jaksa tersebut. Maka itu, diharapkan semua terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal divonis maksimal atau hukuman mati oleh Majelis Hakim.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More