Soal Aplikasi Koin Jagat, Menkomdigi: Kita Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital bakal menindaklanjuti aplikasi Koin Jagat yang kini ramai di sosial media. Bahkan, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengaku banyak ditanya orang soal aplikasi itu.
"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukan banyak pihak. Serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," ucap Meutya, Senin (13/1/2025).
Untuk saat ini, Komdigi akan mempelajari apakah aplikasi ini menimbulkan dampak kerugian ataupun menabrak aturan di undang-undang. "Kerugian seperti apa, dampaknya kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada," ujarnya.
Meutya menegaskan, nantinya aplikasi tersebut bertentangan dengan UU, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan. "Kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sekadar informasi, belakang ini media sosial sedang dihebohkan dengan fenomena Koin Jagat, sebuah aktivitas yang mengundang anak-anak hingga orang dewasa, untuk berburu koin yang tersebar di berbagai titik kota.
Dalam video yang viral, para pemburu koin terlihat sibuk mencari di jalur pedestrian, di bawah pot bunga, hingga tempat-tempat publik lainnya. Namun, di balik keseruannya, aktivitas ini menimbulkan dampak yang merugikan.
Sejumlah fasilitas umum (fasum) hingga taman kota mengalami kerusakan akibat ulah para pencari koin. Tanaman diinjak-injak, dan fasum menjadi tidak terawat. Selain itu, kegiatan ini juga berisiko bagi keselamatan para pencari koin yang terkadang kurang memperhatikan situasi sekitar.
"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukan banyak pihak. Serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," ucap Meutya, Senin (13/1/2025).
Untuk saat ini, Komdigi akan mempelajari apakah aplikasi ini menimbulkan dampak kerugian ataupun menabrak aturan di undang-undang. "Kerugian seperti apa, dampaknya kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada," ujarnya.
Meutya menegaskan, nantinya aplikasi tersebut bertentangan dengan UU, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan. "Kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sekadar informasi, belakang ini media sosial sedang dihebohkan dengan fenomena Koin Jagat, sebuah aktivitas yang mengundang anak-anak hingga orang dewasa, untuk berburu koin yang tersebar di berbagai titik kota.
Dalam video yang viral, para pemburu koin terlihat sibuk mencari di jalur pedestrian, di bawah pot bunga, hingga tempat-tempat publik lainnya. Namun, di balik keseruannya, aktivitas ini menimbulkan dampak yang merugikan.
Sejumlah fasilitas umum (fasum) hingga taman kota mengalami kerusakan akibat ulah para pencari koin. Tanaman diinjak-injak, dan fasum menjadi tidak terawat. Selain itu, kegiatan ini juga berisiko bagi keselamatan para pencari koin yang terkadang kurang memperhatikan situasi sekitar.
(cip)