KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Senin, 13 Juli 2020 - 20:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel).
KPK masih enggan mengungkap ke publik mengenai sosok tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan ini.
KPK baru akan mengungkap sosok tersangka baru setelah dilakukan penangkapan serta penahanan. Sistem kerja tersebut berbeda dengan era pimpinan KPK sebelumnya. Hal itu diamini Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020). (Baca Juga: Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung)
Saat ini, kata Ali, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada hari ini.
Sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. "Tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel), antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan," tuturnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud. Nantinya, dokumen tersebut akan disita setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," tutur Ali.
Sekadar informasi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainuddin juga divonis bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
KPK masih enggan mengungkap ke publik mengenai sosok tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan ini.
KPK baru akan mengungkap sosok tersangka baru setelah dilakukan penangkapan serta penahanan. Sistem kerja tersebut berbeda dengan era pimpinan KPK sebelumnya. Hal itu diamini Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020). (Baca Juga: Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung)
Saat ini, kata Ali, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada hari ini.
Sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. "Tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel), antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan," tuturnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud. Nantinya, dokumen tersebut akan disita setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," tutur Ali.
Sekadar informasi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainuddin juga divonis bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda