Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 12:55 WIB
JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.
JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU.
Bahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. "Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap," ucapnya.
JPU mengatakan, bahwa menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir. Sehingga tindakan Kuat Ma'ruf, kata JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma'ruf," katanya.
"Namun untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan, di mana sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma'ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan," katanya.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.
JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU.
Bahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. "Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap," ucapnya.
JPU mengatakan, bahwa menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir. Sehingga tindakan Kuat Ma'ruf, kata JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma'ruf," katanya.
"Namun untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan, di mana sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma'ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda