Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Senin, 13 Juli 2020 - 19:24 WIB
Buronan pembobol kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (mengenakan baju oranye). Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa .
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
Lihat Juga :