Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Senin, 13 Juli 2020 - 19:24 WIB
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa .
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik," ungkapnya.( )
Bareskrim Polri juga hingga saat ini masih melakukan tracing terhadap uang sejumlah Rp.1,2 T kredit dari Bank BNI tersebut. Polri juga menutup kemungkinan akan meminta bantuan Kejaksaan Agung.
"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik," ungkapnya.( )
Bareskrim Polri juga hingga saat ini masih melakukan tracing terhadap uang sejumlah Rp.1,2 T kredit dari Bank BNI tersebut. Polri juga menutup kemungkinan akan meminta bantuan Kejaksaan Agung.
"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
tulis komentar anda