Dinillai Tak Tepat, Kritik Ombudsman soal Jabatan di BUMN

Senin, 13 Juli 2020 - 18:10 WIB
Isu mengenai rangkap jabatan di lingkungan BUMN terus mencuat menjadi pembahasan publik. Terlebih setelah Ombudsman melakukan rilis daftar rangkap jabatan di dalam BUMN. Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Isu mengenai rangkap jabatan di lingkungan BUMN terus mencuat menjadi pembahasan publik. Terlebih setelah Ombudsman melakukan rilis daftar rangkap jabatan di dalam BUMN.

Daftar itu diperkuat melalui pernyataan salah satu anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih yang menyatakan rangkap jabatan bukan hanya dari kalangan BUMN sendiri. Namun juga dari dari lintas kementerian lain, bahkan kalangan

Menanggapi itu, analis kebijakan publik Abi Rekso menilai aneh jika Ombudsman hanya menyasar kepada BUMN.

Dia menegaskan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 3 huruf d. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Ombudsman tidak boleh memihak.

“Agak aneh kalau anggota Ombudsman hanya menyasar Kementerian BUMN dalam kasus ini. Padahal dia juga menyatakan ada keterlibatan dari lintas kementerian, atau bahkan jajaran aparat TNI dan Polri. Sudah sepatutnya Alamsyah Saragih juga melayangkan nota protes kepada lintas kementerian, atau bahkan mabes TNI dan Polri. Agar menarik kembali pejabatnya dari BUMN. Hingga detik ini, saya belum mendengar Ombudsman melayangkan nota protes secara resmi kepada instansi di luar BUMN,” tutur Abi Rekso kepada wartawan.( )



Dia mengapresiasi pelaporan masyarakat kepada Ombudsman berkaitan isu rangkap jabatan. Menurut dia, itu memang menjadi tanggung jawab dari Ombudsman.

Namun dirinya menyayangkan ketika Ombudsman tidak membuka kepada publik atas pelaporan masyarakat, dengan alasan keamanan. Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan, tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.

Ketika ditanya wartawan, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)? Bukankan melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?

Abi menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki maladministrasi antar lembaga negara, itu amanah undang-undangnya. Maka semestinya Ombudsman melakukan penyelidikan administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More