Dinillai Tak Tepat, Kritik Ombudsman soal Jabatan di BUMN

Senin, 13 Juli 2020 - 18:10 WIB
Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga-lembaga terkait (di luar BUMN). Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaganya masing-masing. Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.

“Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru disitulah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU No. 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia” tegas Abi Rekso.

Dia berpendapat bahwa nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN, di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN). Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI.

Menurut dia, jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, maka sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More