PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik
Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:08 WIB
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu diajukan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup .
Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik hanya PDIP dan PBB yang menginginkan pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah parpol yang ikut membahas UU Pemilu.
"Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini," kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2022).
Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Firmansyah mengatakan, keputusan PBB itu mungkin dianggap tidak populer dan membuat sistem demokrasi di Indonesia mundur. Namun hadirnya PBB ikut menjadi pihak terkait untuk memperkuat permohonan penguji, karena tiga kali pemilu dengan sistem terbuka dinilai telah menciptakan politik uang dan mengurangi kualitas anggota dewan.
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, yang terkenal dan punya banyak uang yang akan terpilih. Sedangkan kader serta pengurus partai akan tersisih, padahal mereka sangat berkualitas serta mengerti ideologi partai dan dapat bekerja memperjuangkan dan mewakili rakyat di parlemen.
"Sistem proporsional tertutup walau di kertas suara yang dicoblos tidak ada nama caleg, namun sejatinya tetap ada nama caleg yang akan terpilih berdasarkan urutan," katanya.
Selain itu, Firmansyah mengungkapkan banyak menyesatkan, mengaburkan infomasi seolah sistem pemilu tertutup tak demokratis.
Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik hanya PDIP dan PBB yang menginginkan pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah parpol yang ikut membahas UU Pemilu.
"Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini," kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2022).
Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Firmansyah mengatakan, keputusan PBB itu mungkin dianggap tidak populer dan membuat sistem demokrasi di Indonesia mundur. Namun hadirnya PBB ikut menjadi pihak terkait untuk memperkuat permohonan penguji, karena tiga kali pemilu dengan sistem terbuka dinilai telah menciptakan politik uang dan mengurangi kualitas anggota dewan.
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, yang terkenal dan punya banyak uang yang akan terpilih. Sedangkan kader serta pengurus partai akan tersisih, padahal mereka sangat berkualitas serta mengerti ideologi partai dan dapat bekerja memperjuangkan dan mewakili rakyat di parlemen.
"Sistem proporsional tertutup walau di kertas suara yang dicoblos tidak ada nama caleg, namun sejatinya tetap ada nama caleg yang akan terpilih berdasarkan urutan," katanya.
Selain itu, Firmansyah mengungkapkan banyak menyesatkan, mengaburkan infomasi seolah sistem pemilu tertutup tak demokratis.
tulis komentar anda