PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:08 WIB
Ketua Umum DPP PKB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah. FOTO/IST
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu diajukan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup .

Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik hanya PDIP dan PBB yang menginginkan pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah parpol yang ikut membahas UU Pemilu.



"Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini," kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!