Ketua KPK Kecewa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:54 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kecewa masih ada kepala daerah yang menerima suap dan gratifikasi. Padahal, kepala daerah seharusnya bisa mengelola anggaran negara dengan jujur dan amanah.
Demikian ditegaskan Firli saat menggelar konferensi pers (konpers) terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023).
"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah," kata Firli.
Menurut Firli, pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara bertujuan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Firli menyayangkan Lukas yang justru menerima suap hingga gratifikasi. "Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Demikian ditegaskan Firli saat menggelar konferensi pers (konpers) terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023).
"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah," kata Firli.
Menurut Firli, pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara bertujuan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Firli menyayangkan Lukas yang justru menerima suap hingga gratifikasi. "Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
tulis komentar anda