KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:21 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar. Hal tersebut dilakukan imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe .
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK telah membantarkan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini, dikarenakan kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
Baca juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK telah membantarkan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini, dikarenakan kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
Baca juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Lihat Juga :