Hari Ini, Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan
Rabu, 11 Januari 2023 - 07:12 WIB
Kendati demikian, untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, JPU meminta waktu dua pekan.
"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," jawab JPU.
Namun, hakim memerintahkan agar sidang tetap digelar pada pekan depan guna melihat kesiapan JPU. Apabila dalam persidangan pekan depan itu JPU masih belum rampung menyelesaikan berkas tuntutannya itu, hakim bakal menunda persidangan kembali satu pekan berikutnya.
JPU dan pengacara terdakwa pun menyetujui usulan tersebut sehingga sidang beragendakan tuntutan digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini. Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Minta Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Saksi
"Begini, kita tunda dahulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi. Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu, begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum," kata hakim.
"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," jawab JPU.
Namun, hakim memerintahkan agar sidang tetap digelar pada pekan depan guna melihat kesiapan JPU. Apabila dalam persidangan pekan depan itu JPU masih belum rampung menyelesaikan berkas tuntutannya itu, hakim bakal menunda persidangan kembali satu pekan berikutnya.
JPU dan pengacara terdakwa pun menyetujui usulan tersebut sehingga sidang beragendakan tuntutan digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini. Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Minta Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Saksi
"Begini, kita tunda dahulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi. Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu, begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum," kata hakim.
(kri)
Lihat Juga :