Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri Siti Ungkap Sejumlah Regulasi Turunan
Senin, 09 Januari 2023 - 20:04 WIB
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lihat Juga :