Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri Siti Ungkap Sejumlah Regulasi Turunan
Senin, 09 Januari 2023 - 20:04 WIB
JAKARTA - Masalah sampah menjadi salah satu fokus kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menyelesaikan persoalan sampah tersebut, sudah ada beberapa regulasi turunan Undang-Undang (UU) tentang Sampah.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu 8 Januari 2023.
"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan swasta," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Greenpeace Sebut KLHK Harus Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.
Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.
"Tentu saja beberapa hal di lapangan masih teridentifikasi untuk disempurnakan. Kita bekerja keras untuk itu. Adalah tugas Pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan itu yang terus dilakukan KLHK untuk eksplorasi artikulasi kebijakan Presiden Jokowi untuk tuntaskan masalah sampah secara nasional; dan harus kelihatan hasilnya," pungkas Menteri Siti.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu 8 Januari 2023.
"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan swasta," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Greenpeace Sebut KLHK Harus Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.
Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.
"Tentu saja beberapa hal di lapangan masih teridentifikasi untuk disempurnakan. Kita bekerja keras untuk itu. Adalah tugas Pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan itu yang terus dilakukan KLHK untuk eksplorasi artikulasi kebijakan Presiden Jokowi untuk tuntaskan masalah sampah secara nasional; dan harus kelihatan hasilnya," pungkas Menteri Siti.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda