Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
Sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika uji materi diterima, maka Pemilu 2024 akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. FOTO/ILUSTRASI SINDOnews
JAKARTA - Delapan ketua umum partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sepakat dengan penerapan sistem ini.

Judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK diajukan oleh enam pemohon yang terdiri atas dua kader parpol dan empat perorangan. Ada beberapa pasal yang digugat, salah satunya adalah Pasal 168 ayat (2) tentang sistem proporsional terbuka. Jika judicial review ini diterima oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup



Dalam sistem ini pemilih hanya dapat mencoblos atau mencontreng partai politik pilihannya. Partai yang berhak menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota DPR/DPRD. Seandainya pemilih mencoblos caleg, maka suaranya tidak akan dihitung untuk kandidat tersebut melainkan untuk partai politik pengusungnya.

Dalam sistem ini, kandidat pilihan partai politik ditempatkan dalam daftar urutan yang telah ditentukan. Dengan kata lain, kandidat dengan urutan paling atas berpeluang besar mendapat kursi di Parlemen.

Sistem proporsional tertutup digunakan saat era Orde Lama dan Orde Baru. Sistem ini dianggap dapat memberikan kekuasaan mutlak kepada eksekutif, sehingga dapat mengurangi demokrasi suatu negara. Sistem ini juga dapat menimbulkan peluang dominasi partai besar.

Sistem proporsional tertutup digunakan terakhir kali pada 1999 yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1999. Pada pemilu selanjutnya Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dengan dasar UU No 12 Tahun 2003.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka melalui Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More