Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 09 Januari 2023 - 06:24 WIB
Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf , dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"(Persidangan besok) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dengan agenda) pemeriksaan terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (8/1/2023). Baca juga: Ferdy Sambo Letakkan Senjata di Tangan Kiri Brigadir J, Bharada E: Dia Bukan Kidal

Adapun sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua Alimin Ribut Sujono.



Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Baca juga: Hakim Cek Rumah Dinas Ferdy Sambo, Botol Miras Berjejer Rapi di TKP Pembunuhan Brigadir J

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More