PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP
Senin, 13 Juli 2020 - 10:04 WIB
Akan tetapi, kata dia, sampai hari ini Presiden Jokowi belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2029) Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut.
"Jadi tidak benar kalau ada menteri yang bilang Pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini. Itu hanya statemen PHP, lips servis, yang tidak berdasar. Nyatanya, presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” kata Mulyanto.
Dia melanjutkan seharusnya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik itu. "Mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam besar, para tokoh agamawan, para tokoh purnawirawan TNI-Polri, para cerdik-cendekia akademisi pengajar Pancasila, para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan, para tokoh dan ulama di berbagai daerah," tuturnya.
Mulyanto pun mengajak dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah itu, bukan yang lain. Dia menuturkan, jangan ganggu fokus penanggulangan COVID-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak, apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi. "Ini akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi," imbuhnya. (Baca juga: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')
Diingatkannya aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. "Tinggal kemauan Pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu. Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi COVID-19 yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik. Pandemi multidimensi seperti ini harus kita cegah," pungkasnya.
"Jadi tidak benar kalau ada menteri yang bilang Pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini. Itu hanya statemen PHP, lips servis, yang tidak berdasar. Nyatanya, presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” kata Mulyanto.
Dia melanjutkan seharusnya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik itu. "Mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam besar, para tokoh agamawan, para tokoh purnawirawan TNI-Polri, para cerdik-cendekia akademisi pengajar Pancasila, para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan, para tokoh dan ulama di berbagai daerah," tuturnya.
Mulyanto pun mengajak dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah itu, bukan yang lain. Dia menuturkan, jangan ganggu fokus penanggulangan COVID-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak, apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi. "Ini akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi," imbuhnya. (Baca juga: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')
Diingatkannya aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. "Tinggal kemauan Pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu. Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi COVID-19 yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik. Pandemi multidimensi seperti ini harus kita cegah," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :