PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP

Senin, 13 Juli 2020 - 10:04 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU HIP. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) . Adapun Surpres itu dianggap penting segera diterbitkan untuk mengakhiri simpang-siur sikap pemerintah terhadap RUU HIP.

Mulyanto mengatakan untuk menerbitkan Surpres tersebut Presiden Jokowi tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020, mengingat aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas. "Kini bola RUU HIP ini ada di istana bukan di Senayan lagi," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (13/7/2020). (Baca juga: RUU PIP Disebut untuk Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila dan Identitas)





Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka paling lama 60 hari sejak itu, Presiden Jokowi sudah harus membuat Surpres tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!