Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas oleh Ketua KPU
Jum'at, 06 Januari 2023 - 13:32 WIB
JAKARTA - Farhat Abbas mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Hasnaeni Moein alias wanita emas oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pencabutan tersebut dilakukan Farhat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disampaikan Farhat melalui surat yang ditunjukkan kepada DKPP RI. Surat tersebut berisi pencabutan pelaporan atau pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Dalam surat tersebut, alasan pencabutan laporan itu dikarenakan Hasnaeni Moein telah meminta maaf melalui video. Pada intinya, tidak ada pelecehan seksual. Dirinya mengaku khilaf dan depresi.
"Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini seperti adanya permintaan maaf dari klien kami dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar," tulis dalam surat bernomor 001/S/FA&R/I/2023 yang dikutip, Jumat, (6/1/2023).
"Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku Advokat dapat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap saudara Hasyim Asyari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," tambahnya.
Diketahui, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum dari Hasnaeni Moein yang melayangkan laporan tersebut pada Kamis 22 Desember 2022.
Pada surat yang berbeda, Farhat Abbas juga menyatakan undur diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni Moein. Pada surat bernomor 002/S/FA&R/I/2023 Farhat Abbas mengatakan alasannya dia kesulitan menemui Hasnaeni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan tol.
"Selain itu, adanya video pengakuan saudari (Hasnaeni Moein) yang bertolak belakang dengan apa yang dia sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter, kekhawatiran surat kuasa dicabut kembali oleh karena saudari pernah mencabut kuasa dalam pendampingan hukum di Kejagung, komunikasi selama ini hanya melalui saudara Ihsan selaku suami siri yang juga penerima kuasa/advokat di kantor kami," jelas Farhat dalam surat.
Hal itu disampaikan Farhat melalui surat yang ditunjukkan kepada DKPP RI. Surat tersebut berisi pencabutan pelaporan atau pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Dalam surat tersebut, alasan pencabutan laporan itu dikarenakan Hasnaeni Moein telah meminta maaf melalui video. Pada intinya, tidak ada pelecehan seksual. Dirinya mengaku khilaf dan depresi.
Baca Juga
"Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini seperti adanya permintaan maaf dari klien kami dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar," tulis dalam surat bernomor 001/S/FA&R/I/2023 yang dikutip, Jumat, (6/1/2023).
"Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku Advokat dapat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap saudara Hasyim Asyari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," tambahnya.
Diketahui, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum dari Hasnaeni Moein yang melayangkan laporan tersebut pada Kamis 22 Desember 2022.
Pada surat yang berbeda, Farhat Abbas juga menyatakan undur diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni Moein. Pada surat bernomor 002/S/FA&R/I/2023 Farhat Abbas mengatakan alasannya dia kesulitan menemui Hasnaeni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan tol.
"Selain itu, adanya video pengakuan saudari (Hasnaeni Moein) yang bertolak belakang dengan apa yang dia sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter, kekhawatiran surat kuasa dicabut kembali oleh karena saudari pernah mencabut kuasa dalam pendampingan hukum di Kejagung, komunikasi selama ini hanya melalui saudara Ihsan selaku suami siri yang juga penerima kuasa/advokat di kantor kami," jelas Farhat dalam surat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda