Soal Izin Presiden untuk Tahan Hakim Agung, Ahli Pidana: Masih Problematik
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:29 WIB
Arif menjelaskan, bahwa Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung ada dan berlaku sejak tahun 1985. Namun, dalam penyusunan Undang-Undang KPK tidak ada pembahasan spesifik bagaimana penanganan terhadap seorang Hakim Agung.
Lalu, kata Arif, UU KPK hadir dengan kewenangan secara spesifik luar biasa perannya bahkan bisa mengambilalih perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Sehingga menjadi problem ketika ini posisi Jaksa Agung berkaitan dengan KPK bagaimana? KPK saja bisa mengambilalih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung kok? Tapi menahan saja masa butuh perintah Jaksa Agung?” Papar Arif.
“Ketika muncul Undang-Undang KPK itu terlewatkan untuk dibahas (penanganan terhadap Hakim Agung) dan ketika Undang-Undang KPK dibahas lagi tahun 2019 lagi itu pun tidak dibahas lagi. Karena ahli harus menjawab secara objektif tapi kalau ditanya masih (UU MA) berlaku, masih, itu lah problemnya yang belum terpecahkan,” sambungnya.
Gazalba Saleh menggugat praperadilan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022, dan ditahan sepuluh hari setelahnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Lalu, kata Arif, UU KPK hadir dengan kewenangan secara spesifik luar biasa perannya bahkan bisa mengambilalih perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Sehingga menjadi problem ketika ini posisi Jaksa Agung berkaitan dengan KPK bagaimana? KPK saja bisa mengambilalih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung kok? Tapi menahan saja masa butuh perintah Jaksa Agung?” Papar Arif.
“Ketika muncul Undang-Undang KPK itu terlewatkan untuk dibahas (penanganan terhadap Hakim Agung) dan ketika Undang-Undang KPK dibahas lagi tahun 2019 lagi itu pun tidak dibahas lagi. Karena ahli harus menjawab secara objektif tapi kalau ditanya masih (UU MA) berlaku, masih, itu lah problemnya yang belum terpecahkan,” sambungnya.
Gazalba Saleh menggugat praperadilan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022, dan ditahan sepuluh hari setelahnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(muh)
tulis komentar anda