Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Kamis, 05 Januari 2023 - 20:55 WIB
Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/ANTARA
JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Samb o dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

"Penetapan perpanjangan penahananFerdy Sambodkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023). Baca juga: Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo

Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto. Baca juga: Bharada E Mendengar Ferdy Sambo Kokang Senjata Dua Kali

"Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b dan ayat (6) KUHAP," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!