Kuasa Hukum Nilai Kasus Togar Sitanggang Tidak Ada Unsur Pidana
Kamis, 05 Januari 2023 - 19:42 WIB
Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim tidak ragu dengan fakta itu.
"Suatu kebijakan, di mana di UU Cipta Kerja dengan PP No 29/2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya. Baca juga: Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding
Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.
"Suatu kebijakan, di mana di UU Cipta Kerja dengan PP No 29/2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya. Baca juga: Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding
Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :