Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding
Rabu, 04 Januari 2023 - 18:14 WIB
loading...
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memberikan vonis 1 dan 3 tahun penjara kepada lima terdakwa.
"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetep menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Menurut Muhammad, masih ada upaya hukum dalam merespons vonis itu yakni dengan cara banding. Hanya, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," katanya.
Muhammad mengatakan, tim JPU akan langsung melaporkan hasil sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya kepada pimpinan. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," katanya.
"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetep menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Menurut Muhammad, masih ada upaya hukum dalam merespons vonis itu yakni dengan cara banding. Hanya, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," katanya.
Muhammad mengatakan, tim JPU akan langsung melaporkan hasil sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya kepada pimpinan. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," katanya.
Lihat Juga :