Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:14 WIB
loading...
Kecewa Vonis 5 Terdakwa...
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memberikan vonis 1 dan 3 tahun penjara kepada lima terdakwa.

"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetep menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Menurut Muhammad, masih ada upaya hukum dalam merespons vonis itu yakni dengan cara banding. Hanya, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," katanya.

Muhammad mengatakan, tim JPU akan langsung melaporkan hasil sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya kepada pimpinan. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," katanya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor mentah sawit dan turunannya jauh di bawah tuntutan JPU. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)