Kuasa Hukum Nilai Kasus Togar Sitanggang Tidak Ada Unsur Pidana

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:42 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus minyak goreng langka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang kasus minyak goreng langka yang menjerat kliennya tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian kliennya seharusnya dinyatakan tidak bersalah.

Denny menilai banyak putusan majelis hakim yang perlu dikritisi. "Di dalam putusan ini, pertimbangan- pertimbangannya sangat kontradiktif. Jadi ada anomali di sini," kata Denny usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis Togar sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA.



Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim tidak ragu dengan fakta itu.

"Suatu kebijakan, di mana di UU Cipta Kerja dengan PP No 29/2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya.

Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More