Dekan FH Universitas Riau: Proposional Terbuka Mengarah ke Sistem Politik Liberal
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:22 WIB
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Bila dikabulkan, maka Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem ini, surat suara tidak lagi dibubuhi foto atau gambar calon anggota legislatif. Pemilih hanya akan disajikan logo partai politik (parpol), bukan nama caleg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka terus dipertahankan.
“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Bila dikabulkan, maka Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem ini, surat suara tidak lagi dibubuhi foto atau gambar calon anggota legislatif. Pemilih hanya akan disajikan logo partai politik (parpol), bukan nama caleg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka terus dipertahankan.
(muh)
tulis komentar anda