Jelang Pembacaan Tuntutan Pekan Depan, Bharada E Pasrahkan Nasib pada JPU
Kamis, 05 Januari 2023 - 14:11 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tuntutannya pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer pada sidang berikutnya. PengacaraBharada E pun memasrahkan persoalan itu pada proses persidangan.
"Kita akan serahkan kepada proses ini, seperti yang disampaikan orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini, tentunya ada hal yang kita lihat, kejujuran dari seorang Richard ketika hadir sebagai saksi dan hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Dia konsisten, dia yang sampaikan dan itu semuanya masih sama," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Kamis (5/1/2023). Baca juga: Bharada E Mendengar Ferdy Sambo Kokang Senjata Dua Kali
Terkait persoalan tuntutan JPU pada kliennya, pihaknya menghormati dan menghargai proses tersebut, yang mana saat ini persidangan juga telah berjalan secara transparan dan independen. Bharada E juga telah mendapatkan haknya sebagai justice collaborator sehingga pihaknya menyerahkan proses tersebut pada para penegak hukum di persidangan.
Dia menjelaskan terkait keterangan Bharada E sebagai terdakwa kali ini, kliennya juga telah memberikan keterangannya secara konsisten. Di samping itu, kliennya juga telah mengakui kesalahannya dan perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan situasi dia tak bisa menolak perintah atasan.
"Kita sudah mendengar, pengakuan Richard, dia mengakui kesalahannya, penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Dalam situasi dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, ada kebingungan, ini fakta-fakta persidangan yang sudah muncul, tapi ya kita semuanya kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Adapun soal Bharada E yang mendengar suara dua kali kokangan saat Ferdy Sambo memegang dan mengokang senjata api, tambah Ronny, kliennya itu mendengar dari dua senjata berbeda. Pertama saat Sambo menembakkan senjata ke arah Brigadir J dan kedua saat Sambo menembak tembok menggunakan senjata HS milik Brigadir J.
"Kita akan serahkan kepada proses ini, seperti yang disampaikan orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini, tentunya ada hal yang kita lihat, kejujuran dari seorang Richard ketika hadir sebagai saksi dan hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Dia konsisten, dia yang sampaikan dan itu semuanya masih sama," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Kamis (5/1/2023). Baca juga: Bharada E Mendengar Ferdy Sambo Kokang Senjata Dua Kali
Terkait persoalan tuntutan JPU pada kliennya, pihaknya menghormati dan menghargai proses tersebut, yang mana saat ini persidangan juga telah berjalan secara transparan dan independen. Bharada E juga telah mendapatkan haknya sebagai justice collaborator sehingga pihaknya menyerahkan proses tersebut pada para penegak hukum di persidangan.
Dia menjelaskan terkait keterangan Bharada E sebagai terdakwa kali ini, kliennya juga telah memberikan keterangannya secara konsisten. Di samping itu, kliennya juga telah mengakui kesalahannya dan perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan situasi dia tak bisa menolak perintah atasan.
"Kita sudah mendengar, pengakuan Richard, dia mengakui kesalahannya, penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Dalam situasi dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, ada kebingungan, ini fakta-fakta persidangan yang sudah muncul, tapi ya kita semuanya kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Adapun soal Bharada E yang mendengar suara dua kali kokangan saat Ferdy Sambo memegang dan mengokang senjata api, tambah Ronny, kliennya itu mendengar dari dua senjata berbeda. Pertama saat Sambo menembakkan senjata ke arah Brigadir J dan kedua saat Sambo menembak tembok menggunakan senjata HS milik Brigadir J.
(kri)
tulis komentar anda