Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 9 Januari 2023, Bagaimana Kelanjutan Sidangnya?

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:51 WIB
"Kemudian di ayat 6 itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan adalah selama 60 hari. Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.

PN Jakarta Selatan telah menyusun jadwal persidangan perkara dugaan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sidang putusan atau vonis digelar sebelum memasuki waktu berakhirnya masa perpanjangan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi

"Menghitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari, 30 hari dahulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi 30 yang kedua," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!