Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 9 Januari 2023, Bagaimana Kelanjutan Sidangnya?
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 9 Januari 2023. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs jika persidangan belum selesai. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan habis pada 9 Januari 2023.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Saat pemeriksaan perkara ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari, maka PN bisa meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Saat pemeriksaan perkara ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari, maka PN bisa meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.
Lihat Juga :