PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%

Senin, 02 Januari 2023 - 16:36 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah sudah diperbolehkan 100% pascadicabutnya PPKM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membuat aturan terkait tempat ibadah pascapencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.



"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan

"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya.

Yaqut juga menekankan bahwa masyarakat tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah. "Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!