Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Motif Bisa Ringankan dan Beratkan Hukuman

Senin, 02 Januari 2023 - 11:53 WIB
Pasalnya, kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam dua pasal itu merupakan sesuatu yang harus dibuktikan guna mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan. Maka itu, mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan.

"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan, motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," katanya.

Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Kuat lebih dahulu disidangkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!