Kaleidoskop 2022: Rentetan Manuver Politik Menuju Pemilu 2024
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:58 WIB
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Namun demikian, Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang. Ini terjadi setelah partai besutan Amien Rais itu menggugat KPU melalui Bawaslu. Dari hasil mediasi, ditetapkan Partai Ummat diverifikasi ulang di Suawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat sebagai calon peserta Pemulu 2024 pada Jumat (30/12/2022) besok. Pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat didasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
"Dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Capres 2024 dan Koalisi Parpol
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Namun demikian, Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang. Ini terjadi setelah partai besutan Amien Rais itu menggugat KPU melalui Bawaslu. Dari hasil mediasi, ditetapkan Partai Ummat diverifikasi ulang di Suawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat sebagai calon peserta Pemulu 2024 pada Jumat (30/12/2022) besok. Pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat didasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
"Dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Capres 2024 dan Koalisi Parpol
Lihat Juga :