KPK Eksekusi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Lapas Banjarmasin
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Abdul Wahid dijebloskan ke Lapas Banjarmasin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
"Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," sambungnya.
Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti tkerugian negara Rp26 miliar.
Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara hasil rampasan terkait perkara Abdul Wahid. Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid.
"Sehingga, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," pungkasnya.
"Eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
"Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," sambungnya.
Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti tkerugian negara Rp26 miliar.
Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara hasil rampasan terkait perkara Abdul Wahid. Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid.
"Sehingga, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda