PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Tahun Ini Meningkat Menjadi Rp81 Triliun
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:31 WIB
Transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online. "Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57.000.000.000.000 atau Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp81.000.000.000.000 atau Rp81 triliun pada tahun ini sejak Januari - November 2022," ungkap Ivan.
Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Senilai Rp1,7 Triliun
Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian. "Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.
Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. "Mereka juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Senilai Rp1,7 Triliun
Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian. "Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.
Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. "Mereka juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :