Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:49 WIB
Sedangkan dalam teori Dualistik, kata dia, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana maka dalam proses pembuktian itu harus dibuktikan dahulu adanya perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memikiki kesalahan atau tidak.

"Kalau di dalam proses pembuktian terungkap, perbuatan itu bukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka unsur kesalahan tak perlu lagi dibuktikan. Sebaliknya, kalau unsur melawan hukumnya terbukti, harus dibuktikan orang itu memiliki kesalahan atau tidak," jelasnya.

Dia menerangkan bila seandainya ternyata sekalipun orang itu melakukan perbuatan melawan hukum tetapi pada dirinya tak ada unsur kesalahan maka pelaku harus dibebaskan. Ini konsekuensi dari dianutnya azas yang dikenal tiada pidana tanpa kesalahan dan juga dikenal tak ada satu perbuatan pun yang mengakibatkan dihukum atau dipidana kalau maksud orang itu tidak jahat. Baca juga: Ini Telaah Ahli Psikologi Forensik, Mengapa Emosi Ferdy Sambo Bisa Memuncak

Adapun dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba hitam. Sidang keduanya dimulai pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!