Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:49 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Ferdy...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Dalam sidang, Elwi menjelaskan tentang teori Monistik dan Dualistik dalam kaitannya dengan pidana.

"Monistik dan Dualistik adalah teori yang berusaha menjelaskan pemisahan atau penggabungan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua teori ini memiliki pandangan berbeda dalam soal, apakah antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu satu kesatuan atau terpisah," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan

Menurutnya, teori Monistik itu menggabungkan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana sehingga perbuatan dan pertanggungjawaban pidana itu unsur dari strafbaar feit. Sedangkan teori Dualistik itu memisahkan antara perbuatan pada satu sisi dengan pertanggungjawaban pidana pada sisi lain.

"Dapat ahli jelaskan teori Monistik akan berimplikasi terhadap pembuktian bahwa semua unsur yang ada dalam rumusan delik itu, apakah unsur terkait dengan perbuatan atau unsur yang terkait orang yang melakukan perbuatan akan dibuktikan secara bersamaan," tuturnya.

Sedangkan dalam teori Dualistik, kata dia, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana maka dalam proses pembuktian itu harus dibuktikan dahulu adanya perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memikiki kesalahan atau tidak.

"Kalau di dalam proses pembuktian terungkap, perbuatan itu bukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka unsur kesalahan tak perlu lagi dibuktikan. Sebaliknya, kalau unsur melawan hukumnya terbukti, harus dibuktikan orang itu memiliki kesalahan atau tidak," jelasnya.

Dia menerangkan bila seandainya ternyata sekalipun orang itu melakukan perbuatan melawan hukum tetapi pada dirinya tak ada unsur kesalahan maka pelaku harus dibebaskan. Ini konsekuensi dari dianutnya azas yang dikenal tiada pidana tanpa kesalahan dan juga dikenal tak ada satu perbuatan pun yang mengakibatkan dihukum atau dipidana kalau maksud orang itu tidak jahat. Baca juga: Ini Telaah Ahli Psikologi Forensik, Mengapa Emosi Ferdy Sambo Bisa Memuncak

Adapun dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba hitam. Sidang keduanya dimulai pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved