KPK Sebut Pencurian Dokumen dan Laptop Kasatgas Penuntutan Tak Ganggu Persidangan

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencurian berkas dokumen dan laptop milik Kasatgas Penuntutan KPK berinisial FAH tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang sedang ditangani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencurian berkas dokumen dan laptop milik Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK berinisial FAH tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang sedang ditangani.

"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan, karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor maupun juga berada pada anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Rumah Kasatgas Penuntutan KPK Dibobol Maling dengan Modus Congkel Pintu



Jaksa berinisial FAH yang kemalingan tersebut saat ini sedang menyidangkan perkara korupsi di Yogyakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang ditangani Kasatgas Penuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.

"Benar satu di antaranya adalah perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!