Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK
Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:54 WIB
Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. (Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)
Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali (PK). Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” ucapnya.
Sementara itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar Ari.
Selain untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya.
Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali (PK). Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” ucapnya.
Sementara itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar Ari.
Selain untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :