Franz Magnis: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Dendam Tapi Jalani Perintah
Senin, 26 Desember 2022 - 16:18 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno tentang perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam menembak Brigadir J. Perbuatan Bharada E dinilai dari perspektif agama yang mana penilaian tersebut sejatinya sama dengan perspektif etika.
Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.
"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).
Menurut Magnis Suseno, dalam konteks penembakan Brigadir J, Bharada E sejatinya tak melakukan perbuatan tersebut dengan berlandaskan dendam, tapi hanya melaksanakan perintah belaka. Dia tahu seharusnya dia tak melaksanakan perintah, hanya saja dia melaksanakan perintah itu karena dia tak lepas dari budaya "siap dan laksanakan" yang ada dalam tubuh polisi.
Ditambah lagi, kata dia, kala itu Bharada E harus memilih antara melaksanakan perintah ataukah tidak dalam hitungan menit. Hal itu akhirnya membuat Bharada E melaksanakan perintah tersebut. Maka itu, dari sudut pandang agama sejatinya tak jauh berbeda dengan sudut pandang etika yang mana itu harus dinilai pula sejauh mana dia bertanggung jawab.
"Di dalam situasi di bawah tekanannya dia juga tidak akan memikirkan sikap sebagaimana dikatakan Yesus tadi, dia hanya, aku harus melakukan apa," tuturnya.
Dalam kasus ini, Franz Magnis Suseno menggunakan istilah etika lantaran manusia sejatinya memiliki sistem hukum. Secara hukum itulah seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.
"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).
Menurut Magnis Suseno, dalam konteks penembakan Brigadir J, Bharada E sejatinya tak melakukan perbuatan tersebut dengan berlandaskan dendam, tapi hanya melaksanakan perintah belaka. Dia tahu seharusnya dia tak melaksanakan perintah, hanya saja dia melaksanakan perintah itu karena dia tak lepas dari budaya "siap dan laksanakan" yang ada dalam tubuh polisi.
Ditambah lagi, kata dia, kala itu Bharada E harus memilih antara melaksanakan perintah ataukah tidak dalam hitungan menit. Hal itu akhirnya membuat Bharada E melaksanakan perintah tersebut. Maka itu, dari sudut pandang agama sejatinya tak jauh berbeda dengan sudut pandang etika yang mana itu harus dinilai pula sejauh mana dia bertanggung jawab.
Baca Juga
"Di dalam situasi di bawah tekanannya dia juga tidak akan memikirkan sikap sebagaimana dikatakan Yesus tadi, dia hanya, aku harus melakukan apa," tuturnya.
Dalam kasus ini, Franz Magnis Suseno menggunakan istilah etika lantaran manusia sejatinya memiliki sistem hukum. Secara hukum itulah seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(cip)
tulis komentar anda