Franz Magnis: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Dendam Tapi Jalani Perintah
Senin, 26 Desember 2022 - 16:18 WIB
Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno menegaskan, perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J bukan karena motivasi dendam melainkan melaksanakan perintah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno tentang perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam menembak Brigadir J. Perbuatan Bharada E dinilai dari perspektif agama yang mana penilaian tersebut sejatinya sama dengan perspektif etika.
Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.
"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno
Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.
"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno
Lihat Juga :