Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di Sulut dan NTT

Senin, 26 Desember 2022 - 16:14 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik (tengah) menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua wilayah yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini partai besutan Amien Rais itu masuk tahap proses verifikasi faktual.

"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Untuk diketahui, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).



Di Sulut, Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.

Atas putusan KPU itu, Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Atas gugatan tersebut, KPU kemudian memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi yang dianggap TMS. Proses verifikasi administrasi berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Baca juga: Partai Ummat Diberi Waktu Penuhi Syarat Verifikasi, Amien Rais: Saya Hampir Menangis

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.

Selanjutnya, proses verifikasi faktual di dua provinsi itu berlangsung tiga hari yakni pada 26 sampai 28 Desember 2022. "KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More