Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.

- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan besar gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000.

2.Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.

3.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.

4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!