Ferdy Sambo Heran Mengapa Baiquni Wibowo Terlibat Penyalinan CCTV Duren Tiga
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:08 WIB
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku heran mengapa sampai Baiquni Wibowo sampai terlibat penyalinan rekaman video CCTV Duren Tiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12/2022).
Sambo mengatakan Baiquni Wibowo sejatinya merupakan salah sagu Kasubag di Waprof Propam Polri. Sambo lantas ditanyai hakim dan jaksa tentang Chuck dan Baiquni yang bukan sebagai pejabat fungsional pelaksana penyelidikan disiplin berdasarkan keterangan saksi Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat pada sidang sebelumnya.
"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni, tapi karena ini perintah saya yang kemudian berdampak buat mereka," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Dia mengungkapkan keduanya memang tak bertugas sebagai pejabat fungsional di Propam Polri tapi keduanya melakukan hal itu lantaran terdampak perintahnya. Maka itu, dia bakal bertanggung jawab atas perintah tersebut yang akhirnya membuat keduanya terlibat dalam kasusnya itu.
"Saya sudah sampaikan itu di sidang komisi kode etik yang dihadirkan saksi-saksi, para terdakwa ini saya sudah sampaikan. Saya salah, saya siap bertanggung jawab karena adek-adek ini harus menanggung beban dari cerita yang tidak benar yang saya sampaikan kepada mereka," tuturnya.
Sambo kembali dimintai konfirmasi atas pernyataannya itu, yang mana Chuck dan Baiquni sejatinya tak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan di Propam Polri. Sambo menjawab dia memang tak tahu mengapa sampai Baiquni turut terlibat dalam proses penyalinan rekaman CCTV Duren Tiga. Baca juga: Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
"Terkai Baiquni, saya sudah sampaikan tadi, saya tidak tahu kenapa kemudian dia terlibat dalam proses pen-copy-an itu, tapi terhadap terdakwa Chuck, dia kan Kospri saya dan ada surat perintah saya untuk membantu saya melaksanakan tugas-tugas dan tindakan lain terkait dengan pengamanan Kepala Div Propam," kata Sambo.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12/2022).
Sambo mengatakan Baiquni Wibowo sejatinya merupakan salah sagu Kasubag di Waprof Propam Polri. Sambo lantas ditanyai hakim dan jaksa tentang Chuck dan Baiquni yang bukan sebagai pejabat fungsional pelaksana penyelidikan disiplin berdasarkan keterangan saksi Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat pada sidang sebelumnya.
"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni, tapi karena ini perintah saya yang kemudian berdampak buat mereka," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Dia mengungkapkan keduanya memang tak bertugas sebagai pejabat fungsional di Propam Polri tapi keduanya melakukan hal itu lantaran terdampak perintahnya. Maka itu, dia bakal bertanggung jawab atas perintah tersebut yang akhirnya membuat keduanya terlibat dalam kasusnya itu.
"Saya sudah sampaikan itu di sidang komisi kode etik yang dihadirkan saksi-saksi, para terdakwa ini saya sudah sampaikan. Saya salah, saya siap bertanggung jawab karena adek-adek ini harus menanggung beban dari cerita yang tidak benar yang saya sampaikan kepada mereka," tuturnya.
Sambo kembali dimintai konfirmasi atas pernyataannya itu, yang mana Chuck dan Baiquni sejatinya tak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan di Propam Polri. Sambo menjawab dia memang tak tahu mengapa sampai Baiquni turut terlibat dalam proses penyalinan rekaman CCTV Duren Tiga. Baca juga: Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
"Terkai Baiquni, saya sudah sampaikan tadi, saya tidak tahu kenapa kemudian dia terlibat dalam proses pen-copy-an itu, tapi terhadap terdakwa Chuck, dia kan Kospri saya dan ada surat perintah saya untuk membantu saya melaksanakan tugas-tugas dan tindakan lain terkait dengan pengamanan Kepala Div Propam," kata Sambo.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda