Imbauan Bawaslu Tidak Kampanye di Rumah Ibadah Dinilai Berbasis Data
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:10 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) agar tidak ada aktivitas kampanye di rumah ibadah. Menurut Teddy, imbauan Bawaslu tersebut berbasis data.
“Bawaslu mengimbau jangan berkampanye di rumah ibadah, tentu pernyataan Bawaslu ini bukan asal pernyataan, apalagi Bawaslu telah merilis indeks kerawanan pemilu, artinya analisa tentu berbasis data yang mereka rekam di lapangan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Dia berpendapat bahwa ke depannya tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, menggunakan isu agama, dan sejenisnya. “Kita tahu bersama, penggunaan unsur agama dalam kampanye adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan calon yang mengoleksi banyak kegagalan, agar supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakan aturan menjadi lemah,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa ketika ada pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama yang akan dieksekusi, langsung di-framing bahwa penegak hukum anti terhadap agama yang kemudian bisa memicu gelombang protes massa. “Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakan hukum terhambat,” kata Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini.
Dirinya menyarankan agar ke depan sebaiknya segera eksekusi agar hal ini tidak digunakan baik di pilpres, pileg, maupun pilkada. “Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apa pun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut,” ungkapnya.
Dirinya yakin bahwa jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya. “Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik,” pungkasnya.
“Bawaslu mengimbau jangan berkampanye di rumah ibadah, tentu pernyataan Bawaslu ini bukan asal pernyataan, apalagi Bawaslu telah merilis indeks kerawanan pemilu, artinya analisa tentu berbasis data yang mereka rekam di lapangan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Dia berpendapat bahwa ke depannya tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, menggunakan isu agama, dan sejenisnya. “Kita tahu bersama, penggunaan unsur agama dalam kampanye adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan calon yang mengoleksi banyak kegagalan, agar supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakan aturan menjadi lemah,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa ketika ada pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama yang akan dieksekusi, langsung di-framing bahwa penegak hukum anti terhadap agama yang kemudian bisa memicu gelombang protes massa. “Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakan hukum terhambat,” kata Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini.
Dirinya menyarankan agar ke depan sebaiknya segera eksekusi agar hal ini tidak digunakan baik di pilpres, pileg, maupun pilkada. “Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apa pun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut,” ungkapnya.
Dirinya yakin bahwa jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya. “Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda