Pupusnya Harapan Kehadiran Ruang Publik

Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:01 WIB
Namun bagi Habermas dalam bukunya Structural Transformation of Public Sphere, yang terbit pertama kali di tahun 1962, menyebut adanya Pffentlichkeit, yang artinya kurang lebih “menjadi publik” atau “ruang yang dapat dimanfaatkan publik secara terbuka”.

Hari ini, ruang itu populer disebut sebagai public sphere atau ruang publik. Pada ruang inilah hadir subyek pembuat aturan, subyek yang dikenai aturan, atau siapa pun peminat lainnya. Mereka dapat membicarakan keresahan bersamanya secara lantang terbuka, tanpa khawatir adanya intimidasi atau cibiran keresahannya dianggap mengada-ada.

Katakan saja pembicaraan tentang pajak binatang peliharaan, yang tarifnya naik mendadak. Para hadirin adalah yang paham hukum perpajakan binatang peliharaan, bisa juga yang sama sekali tak paham. Juga, yang hadir boleh yang paham urusan keuangan negara, maupun yang awam sama sekali. Bahkan yang tak punya kepentingan terhadap obyek pembicaraan pun, tetap boleh hadir dan menyuarakan pendapatnya. Sehingga, bahasa yang digunakan bukanlah bahasa orang yang melek hukum, yang membuat yang tak paham hukum, pilih bungkam. Atau bahasa yang digunakan ahli keuangan negara, sehingga yang tak pernah belajar jadi merasa terpinggir. Bahasa yang digunakan dalam ruang publik adalah bahasa sehari-hari yang dimengerti semua orang.

Dalam proses dialognya pun, setiap pihak merasa perlu menunda kepentingannya masing-masing dan ada urgensi mendengar bicara pihak lain. Adanya intimidasi atau upaya penonjolan kepentingan, tak diizinkan. Ini semua lantaran etika yang dipatuhi, bukan larangan tertulis dari suasana utopis ruang publik yang diangankan itu, dipastikan diperoleh produk hukum yang didukung bersama.

Terlegitimasi. Semua pihak dengan bahasa yang dikuasai dan keleluasaan yang dimilikinya, dapat mengutarakan pendapatnya sekaligus didengar pihak lain. Usulannya diakomodasi dalam produk hukum. Sekaligus mengakomodasi pendapat pihak lain, lewat negosiasi yang terbuka.

Maka tak ada alasan bagi siapa pun yang telah terlibat dalam adu pendapat, untuk tak mendukung produk hukum yang dihasilkan. Inilah legitimasi yang mengatasi keberagaman. Paradigma dialog pihak yang berbeda, menghasilkan konsensus yang diakui semua. Mestinya, demokrasi juga berjalan seperti itu. Demokrasi didasarkan pada deliberasi semua pihak, yang bakal jadi obyek produk hukum yang dihasilkan. Sehingga tak ada alasan mengingkari demokrasi di tengah jalan, lantaran tak cocok oleh kehendaknya yang terabaikan. Atau malah terinjak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!