MUI: Partisipasi Perempuan di Ranah Politik di Bawah 30 Persen

Senin, 19 Desember 2022 - 19:30 WIB
Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Amany Lubis mengatakan kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Foto: MPI/Widya Michella
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menilai representasi perempuan di parlemen masih rendah. Sesuai UU No. 22/2007 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan pada ranah politik seharusnya minimal 30 persen.

"Semestinya yang jadi parlemen juga bayangannya kita, akan menjadi 30 persen juga, tapi pada kenyataannya tidak," ujar Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Amany Lubis ditemui wartawan di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Senin (19/12/2022).



Lebih lanjut, Amany mengatakan kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Selain dari masih banyaknya permasalahan nomor urut, jumlah anggota DPR perempuan juga mengalami penurunan pada Pemilu dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Webinar Partai Perindo, Mahasiswi: Peran Perempuan Pengaruhi Dinamika Politik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!