Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 12:00 WIB
Merujuk data Kementerian Keuangan, realisasi serapan APBD sampai akhir tahun ini tercatat jauh lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2021, jumlah kas APBD yang tersimpan berkisar Rp226 triliun. Namun, pada akhir tahun ini, jumlahnya masih sekitar Rp278 triliun.

Secara umum, persoalan yang acap muncul dan berulang biasanya adalah,pertama, lelang yang dilakukan pada tahun yang sama dan pembayaran kontrak yang biasanya dilakukan pada akhir tahun. Atau, terjadirefocusinganggaran, sehingga dana untuk pengerjaan proyek tidak cukup. Dan, yang lebih parah lagi adalah tender sudah digelar, tetapi gagal.

Ada beberapa faktor kegagalan lelang pemerintah. Mulai dari jadwal atau waktu lelang yang sempit akibat perubahan dalam dokumen perencanaan, penyedia barang/jasa yang memiliki sertifikat badan usaha tertentu jumlahnya sangat terbatas, sedikitnya penyedia barang/jasa yang memiliki dukungan bahan dan peralatan dari distributor, terbatasnya waktu pelaksanaan pekerjaan, paket pekerjaan pernah mengalami gagal lelang, realisasi penawaran dalam tender di bawah pagu yang ditetapkan, dan/atau paket pengadaan barang/jasa kurang diminati.

Kedua, penyaluran dana alokasi khusus (DAK). Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK dari kementerian terkait sering kali terlambat. Masalah lain adalah terdapat beberapa daerah yang mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, dan kurangnya koordinasi dan keterpaduan dalam pemantauan dan evaluasi DAK, sehingga rawan terjadi penyimpangan. Selain itu, adanya keterlambatan penyampaian laporan dari kabupaten ke provinsi yang berakibat penyampaian laporan secara umum kepada pemerintah pusat juga terlambat.

Ketiga, proses pencairan anggaran via aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga dituding sebagai penyebab lambatnya realisasi anggaran. SIPD ini sejatinya diatur dalam Permendagri No 70 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri No 137/736/SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan Implementasi SIPD.

Masalahnya, pemda masih banyak yang belum akrab dengan aplikasi SIPD, kendati sudah diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis. Sejumlah satuan kerja perangkat daerah banyak yang belum mensinkronkan kodefikasi, sehingga urusan penatausahaan tidak sesuai dengan kode yang diminta dalam SIPD.

Pemda juga acap melakukan penghapusan/perubahan jadwal penganggaran setelah masuk jadwal penatausahaan, sehingga proses pengaliran data dari tahap penganggaran ke tahap penatausahaan pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, pemda terkadang berbeda pemahaman unit dan sub-unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas dan validasi dokumen pelaksanaan anggaran.

Hal ini juga terjadi pada tahap penatausahaan yang berkaitan dengan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Belum lagi hal non teknis seperti kelemahan signal jaringan di daerah yang diakibatkan keterbatasan kemampuanproviderjaringan internet untuk mengakses SIPD.

Sinergi Pusat-Daerah
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More