Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung

Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:10 WIB
Menurut Cahyono, sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto dan Ario Pramadhi.

Baca juga: Bareskrim Serahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung Jumat Pekan Ini

Tersangka Christman Desanto ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Sedangkan tersangka Ario Pramadhi ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!