Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung

Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:10 WIB
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri) mengatakan, Bareskrim melimpahkan dua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro ke Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pembangunan menara tersebut dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro 2015-2018 .

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode 2014-2018 Ario Pramadhi.



"Pada hari ini, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dillakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!