Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:10 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pembangunan menara tersebut dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro 2015-2018 .
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
"Pada hari ini, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dillakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (16/12/2022).
Menurut Cahyono, sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto dan Ario Pramadhi.
Tersangka Christman Desanto ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Sedangkan tersangka Ario Pramadhi ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Puteranegara
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
"Pada hari ini, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dillakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga
Menurut Cahyono, sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto dan Ario Pramadhi.
Baca Juga
Tersangka Christman Desanto ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Sedangkan tersangka Ario Pramadhi ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda