Bawaslu Tegaskan Belum Ada Aturan Soal Larangan Curi Start Kampanye
Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:22 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegaskan belum ada aturan terkait larangan curi start kampanye Pemilu 2024. Atas dasar itu, lembaga pengawas pemilu itu tengah menggodok aturan terkait larangan curi start kampanye.
"Aturannya belum ada, jadi kita tunggu juga. Kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komsioner KPU)," jata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Saat disinggung ihwal bacapres Partai Nasdem Anies Baswedan yang dianggap mencuri start kampanye, Bagja enggan berkomentar. Ia mengatakan, belum ada aturan yang mengatur mencuri start kampanye.
"Kita lihat nanti lah, saya jawabnya harus nanti itu. Saya rasa nanti KPU juga membuat aturan bagaimana ke depan antara masa jeda, Bulan Desember ini sampai 28 November ke depan. Tentu semua orang berhak untuk melakukan sosialisasi," tutur Bagja.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau kegiatan politik tak dilakukan di rumah ibadah. "Semoga tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah, yang praktis-praktis itu lah politik praktis. Di masjid ya tidak boleh. bukan hanya masjid ya nanti protes umat Islam nih. Vihara enggak boleh, Pura engga boleh, semua tempat ibadah," terang Bagja.
"Aturannya belum ada, jadi kita tunggu juga. Kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komsioner KPU)," jata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Saat disinggung ihwal bacapres Partai Nasdem Anies Baswedan yang dianggap mencuri start kampanye, Bagja enggan berkomentar. Ia mengatakan, belum ada aturan yang mengatur mencuri start kampanye.
Baca Juga
"Kita lihat nanti lah, saya jawabnya harus nanti itu. Saya rasa nanti KPU juga membuat aturan bagaimana ke depan antara masa jeda, Bulan Desember ini sampai 28 November ke depan. Tentu semua orang berhak untuk melakukan sosialisasi," tutur Bagja.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau kegiatan politik tak dilakukan di rumah ibadah. "Semoga tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah, yang praktis-praktis itu lah politik praktis. Di masjid ya tidak boleh. bukan hanya masjid ya nanti protes umat Islam nih. Vihara enggak boleh, Pura engga boleh, semua tempat ibadah," terang Bagja.
(cip)
tulis komentar anda